Dardura Tools

Kalkulator Zakat Maal

Nisab: 85 gram emas

Advertisement

Google AdSense Placeholder

Tentang Kalkulator Zakat Maal

Ilustrasi Kalkulator Zakat Maal

Tentang Tools Ini

Kalkulator Zakat Maal membantu menghitung kewajiban zakat harta berdasarkan nisab terkini. Mendukung empat jenis zakat maal: zakat penghasilan/profesi, zakat tabungan dan deposito, zakat perdagangan, serta zakat emas dan perak. Nisab dihitung otomatis berdasarkan harga emas yang dapat disesuaikan.

Fitur

  • 4 jenis zakat: penghasilan, tabungan, dagang, emas
  • Nisab otomatis 85 gram emas berdasarkan harga terkini
  • Input haul 1 tahun hijriah
  • Perhitungan zakat 2,5% dari harta bersih
  • Harga emas dapat disesuaikan manual
  • Panduan 8 asnaf penerima zakat

Manfaat

  • Ketahui kewajiban zakat secara akurat
  • Hindari kekurangan atau kelebihan bayar zakat
  • Rencanakan pembayaran zakat lebih awal
  • Dapatkan bukti potong untuk pengurang pajak

Cara Menggunakan

  1. 1Pilih jenis zakat yang akan dihitung
  2. 2Masukkan nominal harta atau penghasilan
  3. 3Sistem akan membandingkan dengan nisab
  4. 4Jika harta ≥ nisab, zakat wajib 2,5%
  5. 5Bayarkan ke BAZNAS/LAZ resmi

Tips

  • Zakat maal disyaratkan haul 1 tahun hijriah
  • Rumah tinggal dan kendaraan pribadi tidak kena zakat
  • Simpan bukti bayar untuk pengurang PPh

Pertanyaan Umum

Patokannya 85 gram emas murni. Gunakan harga yang ditetapkan BAZNAS pada saat haul, lalu kalikan dengan 85 gram. Kalkulator menggunakan spot emas terbaru sebagai referensi dan dapat diubah manual.
Tidak. Rumah utama, kendaraan pribadi, dan barang kebutuhan pokok TIDAK termasuk harta yang dikenai zakat maal. Yang dikenai adalah harta produktif/simpanan: uang tunai, emas, perak, saham, properti yang disewakan, hasil dagang.
Zakat maal wajib dibayar saat haul (1 tahun hijriah) tercapai. Banyak Muslim membayar di Ramadan karena nilai pahala lebih besar, tetapi haul masing-masing aset berbeda. Yang wajib Ramadan adalah zakat fitrah (per jiwa).
Zakat yang dibayar via lembaga amil zakat (LAZ) yang disahkan Kemenag dapat mengurangi penghasilan bruto sesuai UU PPh dan PP 60/2010. Minta bukti potong zakat resmi, lalu lampirkan saat lapor SPT Tahunan.

Tidak Menemukan Tools yang Anda Butuhkan?

Kirimkan request dan kami akan mempertimbangkan untuk menambahkannya.