Hitung Fidyah Puasa (Beras/Uang)
Advertisement
Google AdSense Placeholder
Tools Terkait
Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam (Faraidh)
Hitung pembagian harta waris sesuai syariat Islam (ilmu faraidh). Cocok untuk penyusunan surat wasiat dan perencanaan waris.
Konversi Tanggal Hijriah ke Masehi dan Sebaliknya
Konversi tanggal antara kalender Hijriah (Islam) dan Masehi secara akurat. Cari tahu tanggal Islam penting.
Tentang Hitung Fidyah Puasa (Beras/Uang)

Tentang Tools Ini
Kalkulator Fidyah menghitung besaran fidyah puasa Ramadhan sesuai mazhab Syafii, Hanafi, atau Hanbali. Hasil dalam kilogram beras dan nilai rupiah. Lengkap dalil dan acuan BAZNAS.
Fitur
- Pilihan mazhab: Syafii, Hanafi, Hanbali
- Input jumlah hari puasa yang ditinggalkan
- Harga beras lokal (custom)
- Hasil kg beras dan rupiah
Manfaat
- Hitung fidyah sesuai syariat
- Bayar fidyah tepat jumlah
- Pahami perbedaan mazhab
Cara Menggunakan
- 1Pilih mazhab
- 2Masukkan jumlah hari
- 3Masukkan harga beras/kg
- 4Klik Hitung
Tips
- Syafii: 1 mud = 0,6kg/hari
- Hanafi: 0,5 sha = 1,5kg/hari
- BAZNAS 2026: Rp65.000/hari (Jabodetabek)
Pertanyaan Umum
Orang yang tidak mampu puasa permanen (lansia, sakit kronis). Ibu hamil/menyusui (menurut sebagian ulama).
Syafii/Maliki/Hanbali: 1 mud = 0,6 kg/hari. Hanafi: 0,5 sha = 1,5 kg/hari. BAZNAS 2026: Rp65.000/hari.
Fidyah = tebusan karena uzur. Kafarat = denda berat karena melanggar puara dengan jima.
Syafii: harus makanan pokok. Hanafi: boleh uang. BAZNAS menerima fidyah tunai.