Kalkulator Gaji Bersih (Take Home Pay)
Advertisement
Google AdSense Placeholder
Tools Terkait
Kalkulator Pajak THR
Hitung potongan PPh 21 atas THR (Tunjangan Hari Raya) sesuai tarif pajak terbaru. Cek THR bersih Anda.
Kalkulator PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Hitung PPN 11% dan 12% terbaru. Hitung harga termasuk PPN, PPN saja, atau harga sebelum PPN dengan mudah.
Kalkulator Diskon & Harga Setelah Diskon
Hitung harga setelah diskon, jumlah hemat, dan persentase diskon untuk belanja lebih cerdas.
Tentang Kalkulator Gaji Bersih (Take Home Pay)

Tentang Tools Ini
Kalkulator Gaji Bersih (Take Home Pay) menghitung estimasi gaji yang diterima setelah dipotong PPh 21 dan BPJS (Kesehatan + Ketenagakerjaan) berdasarkan Tarif Efektif Pajak terbaru.
Fitur
- Potongan PPh 21 otomatis sesuai tarif progresif
- Potongan BPJS Kesehatan (1% karyawan)
- Potongan BPJS Ketenagakerjaan JHT (2% karyawan)
- Pilihan status PTKP (TK/0, TK/1, K/0, K/1)
Manfaat
- Mengetahui gaji bersih sebelum tanda tangan kontrak
- Membantu negosiasi gaji dengan perusahaan
- Perencanaan keuangan lebih akurat
Cara Menggunakan
- 1Masukkan gaji pokok per bulan
- 2Pilih status PTKP yang sesuai
- 3Klik Hitung, lihat rincian potongan dan gaji bersih
Tips
- Gaji bersih = Gaji pokok - PPh 21 - BPJS Kesehatan - BPJS Ketenagakerjaan
- PTKP berbeda tergantung status kawin dan jumlah tanggungan
- BPJS Kesehatan 1% dan BPJS Ketenagakerjaan JHT 2% adalah potongan karyawan
- Perusahaan juga membayar BPJS bagian pemberi kerja (tidak mempengaruhi gaji Anda)
Pertanyaan Umum
Take Home Pay (THP) atau gaji bersih adalah jumlah gaji yang Anda terima setelah dikurangi semua potongan wajib (PPh 21, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan) dan potongan lainnya (pinjaman, iuran, dll).
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan bebas pajak. TK/0 = Rp54juta, TK/1 = Rp58.5juta, K/0 = Rp58.5juta, K/1 = Rp63juta. Semakin besar PTKP, semakin kecil pajak.
Ya, menggunakan Tarif Efektif Pajak sesuai UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang berlaku sejak 2022 dengan lapisan tarif 5%, 15%, 25%.
BPJS Kesehatan: 1% dari gaji untuk peserta mandiri/karyawan. BPJS Ketenagakerjaan: 2% (JHT), 0.3% (JP), dan ada juga JKK/JKM yang dibayar perusahaan.
Kalkulator hanya menghitung potongan standar. Potongan aktual bisa berbeda jika ada tunjangan non-reguler, lembur, potongan pinjaman, iuran pensiun, atau kebijakan perusahaan.