Dardura Tools

Simulasi Jumlah THR yang Diterima

Advertisement

Google AdSense Placeholder

Tentang Simulasi Jumlah THR yang Diterima

Ilustrasi Simulasi Jumlah THR yang Diterima

Tentang Tools Ini

Kalkulator THR membantu Anda menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun atau kurang dari 1 tahun. Alat ini menghitung THR penuh dan THR proporsional sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Fitur

  • Menghitung THR penuh untuk karyawan masa kerja ≥ 12 bulan
  • Menghitung THR proporsional untuk masa kerja 1-12 bulan
  • Menghitung THR berdasarkan komponen gaji tetap
  • Menampilkan estimasi THR yang akan diterima
  • Mendukung perhitungan THR karyawan tetap dan kontrak

Manfaat

  • Mengetahui besaran THR yang berhak diterima
  • Memahami aturan THR sesuai peraturan pemerintah
  • Membantu perencanaan keuangan menjelang hari raya
  • Menghindari kesalahan perhitungan THR manual
  • Membantu perusahaan menghitung kewajiban THR

Cara Menggunakan

  1. 1Masukkan gaji pokok bulanan karyawan
  2. 2Masukkan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan
  3. 3Masukkan jumlah bulan masa kerja
  4. 4Klik tombol Hitung untuk melihat hasil THR
  5. 5Gunakan tombol Reset untuk menghitung karyawan lain

Tips

  • THR untuk masa kerja ≥ 12 bulan adalah 1 kali gaji
  • THR proporsional dihitung dari masa kerja ÷ 12 × upah
  • Tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayar rutin
  • THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya

Pertanyaan Umum

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah tunjangan wajib yang dibayarkan pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR 1 kali gaji (gaji pokok + tunjangan tetap). Karyawan dengan masa kerja 1-12 bulan berhak atas THR proporsional dengan rumus: (masa kerja ÷ 12) × upah.
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap dengan ketentuan tertentu sesuai kesepakatan.
Ya, karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak juga berhak menerima THR jika telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus dengan perhitungan proporsional.

Tidak Menemukan Tools yang Anda Butuhkan?

Kirimkan request dan kami akan mempertimbangkan untuk menambahkannya.