Dardura Tools

Kalkulator Pajak THR

Advertisement

Google AdSense Placeholder

Tentang Kalkulator Pajak THR

Ilustrasi Kalkulator Pajak THR

Tentang Tools Ini

Kalkulator Pajak THR (PPh 21) menghitung potongan pajak atas Tunjangan Hari Raya yang diterima karyawan. Perhitungan menggunakan tarif PPh 21 Pasal 17 UU PPh dengan asumsi PTKP TK/0. Membantu Anda melihat THR bruto, potongan pajak, dan THR bersih.

Fitur

  • Hitung PPh 21 atas THR otomatis
  • Input gaji pokok dan THR bruto
  • THR bersih setelah pajak
  • Simulasi untuk perencanaan keuangan

Manfaat

  • Mengetahui jumlah THR bersih yang diterima
  • Membantu perencanaan keuangan Lebaran
  • Transparansi potongan pajak

Cara Menggunakan

  1. 1Masukkan gaji pokok per bulan
  2. 2Masukkan nominal THR bruto
  3. 3Klik Hitung, hasil PPh 21 dan THR bersih langsung terlihat

Tips

  • THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya
  • Contoh perhitungan di sini menggunakan PTKP TK/0. Status kawin/anak bisa mengubah hasil
  • PPh 21 THR dihitung dari proyeksi setahun dikurangi PPh gaji rutin
  • Konsultasi ke konsultan pajak untuk perhitungan yang lebih kompleks

Pertanyaan Umum

PPh 21 THR adalah pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya. THR digabung dengan penghasilan setahun untuk dihitung PPh total, lalu dikurangi PPh gaji rutin. Selisihnya adalah PPh 21 THR.
THR termasuk penghasilan tidak teratur yang merupakan objek PPh 21 sesuai UU PPh. Sama seperti bonus tahunan, THR wajib dilaporkan di SPT Tahunan.
Kalkulator menggunakan asumsi PTKP TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan) yaitu Rp54.000.000/tahun. Jika status K/1, K/2, atau TK/1, hasil akan berbeda.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan bisa kena denda.

Tidak Menemukan Tools yang Anda Butuhkan?

Kirimkan request dan kami akan mempertimbangkan untuk menambahkannya.