Kalkulator Pajak THR
Advertisement
Google AdSense Placeholder
Tools Terkait
Kalkulator Gaji Bersih (Take Home Pay)
Hitung gaji bersih (take home pay) setelah potongan PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kalkulator PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Hitung PPN 11% dan 12% terbaru. Hitung harga termasuk PPN, PPN saja, atau harga sebelum PPN dengan mudah.
Kalkulator Diskon & Harga Setelah Diskon
Hitung harga setelah diskon, jumlah hemat, dan persentase diskon untuk belanja lebih cerdas.
Tentang Kalkulator Pajak THR

Tentang Tools Ini
Kalkulator Pajak THR (PPh 21) menghitung potongan pajak atas Tunjangan Hari Raya yang diterima karyawan. Perhitungan menggunakan tarif PPh 21 Pasal 17 UU PPh dengan asumsi PTKP TK/0. Membantu Anda melihat THR bruto, potongan pajak, dan THR bersih.
Fitur
- Hitung PPh 21 atas THR otomatis
- Input gaji pokok dan THR bruto
- THR bersih setelah pajak
- Simulasi untuk perencanaan keuangan
Manfaat
- Mengetahui jumlah THR bersih yang diterima
- Membantu perencanaan keuangan Lebaran
- Transparansi potongan pajak
Cara Menggunakan
- 1Masukkan gaji pokok per bulan
- 2Masukkan nominal THR bruto
- 3Klik Hitung, hasil PPh 21 dan THR bersih langsung terlihat
Tips
- THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya
- Contoh perhitungan di sini menggunakan PTKP TK/0. Status kawin/anak bisa mengubah hasil
- PPh 21 THR dihitung dari proyeksi setahun dikurangi PPh gaji rutin
- Konsultasi ke konsultan pajak untuk perhitungan yang lebih kompleks
Pertanyaan Umum
PPh 21 THR adalah pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya. THR digabung dengan penghasilan setahun untuk dihitung PPh total, lalu dikurangi PPh gaji rutin. Selisihnya adalah PPh 21 THR.
THR termasuk penghasilan tidak teratur yang merupakan objek PPh 21 sesuai UU PPh. Sama seperti bonus tahunan, THR wajib dilaporkan di SPT Tahunan.
Kalkulator menggunakan asumsi PTKP TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan) yaitu Rp54.000.000/tahun. Jika status K/1, K/2, atau TK/1, hasil akan berbeda.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan bisa kena denda.