Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Google AdSense Placeholder
Tools Terkait
Kalkulator Gaji Bersih (Take Home Pay)
Hitung gaji bersih (take home pay) setelah potongan PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kalkulator PPh 21
Hitung PPh 21 karyawan dengan tarif progresif UU HPP. Lengkap PTKP, biaya jabatan, iuran pensiun, dan opsi NPWP. Hitung take-home pay bulanan.
Kalkulator Pajak THR
Hitung potongan PPh 21 atas THR (Tunjangan Hari Raya) sesuai tarif pajak terbaru. Cek THR bersih Anda.
Tentang Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan

Tentang Tools Ini
Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan menghitung rincian iuran lima program jaminan sosial untuk pekerja. Menampilkan iuran JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP dengan pembagian tanggungan antara karyawan dan perusahaan. Dilengkapi simulasi proyeksi saldo JHT berdasarkan masa kerja.
Fitur
- Input upah bulanan bruto
- Pilihan kategori risiko JKK (sangat rendah hingga sangat tinggi)
- Rincian iuran per program: JKK, JKM, JHT, JP, JKP
- Pembagian potongan: pekerja, perusahaan, pemerintah
- Simulasi proyeksi saldo JHT dengan asumsi return
- Dukungan untuk pekerja PPU dan BPU
Manfaat
- Ketahui rincian potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan
- Proyeksikan saldo JHT untuk perencanaan pensiun
- Bandingkan iuran antar kategori risiko
- Cocok untuk HR dan karyawan yang ingin cek kepatuhan
Cara Menggunakan
- 1Masukkan upah bulanan bruto
- 2Pilih kategori risiko JKK perusahaan
- 3Untuk BPU, tentukan apakah ikut JHT sukarela
- 4Klik Hitung untuk melihat rincian iuran
- 5Isi masa kerja untuk simulasi saldo JHT
Tips
- Cek klasifikasi risiko ke HR atau BPJS Ketenagakerjaan
- Hasil pengembangan JHT aktual cek di aplikasi JMO
- JKP menggunakan dasar upah maksimal Rp5 juta
Pertanyaan Umum
JHT bisa dicairkan 100% saat: usia 56 tahun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pencairan sebagian: 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk perumahan setelah 10 tahun kepesertaan. Untuk PHK/resign, JHT bisa dicairkan setelah 1 bulan masa tunggu.
JHT adalah akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang dibayar sekaligus saat syarat klaim terpenuhi. JP memberi manfaat berkala bila masa iur memenuhi syarat; jika tidak, mekanisme pembayarannya berbeda.
Bisa melalui segmen BPU untuk freelancer, pedagang, dan pekerja informal. JKK normal 1% dan JKM normal Rp6.800 per bulan; JHT 2% dapat dipilih. PP 50/2025 memberi relaksasi 50% JKK dan JKM mulai Juli 2026.
Hasil pengembangan JHT ditetapkan dari kinerja investasi dan diumumkan untuk periode berjalan; nilainya tidak dijamin tetap. Gunakan saldo aktual di JMO untuk keputusan keuangan.