Kalkulator Bea Cukai
Advertisement
Google AdSense Placeholder
Tools Terkait
Kalkulator PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Hitung PPN 11% dan 12% terbaru. Hitung harga termasuk PPN, PPN saja, atau harga sebelum PPN dengan mudah.
Kalkulator PPh 21
Hitung PPh 21 karyawan dengan tarif progresif UU HPP. Lengkap PTKP, biaya jabatan, iuran pensiun, dan opsi NPWP. Hitung take-home pay bulanan.
Kalkulator Pajak THR
Hitung potongan PPh 21 atas THR (Tunjangan Hari Raya) sesuai tarif pajak terbaru. Cek THR bersih Anda.
Tentang Kalkulator Bea Cukai

Tentang Tools Ini
Kalkulator Bea Cukai menghitung total pajak dan bea masuk yang harus dibayar saat mengimpor barang dari luar negeri. Mencakup bea masuk, PPN 12% dengan DPP Nilai Lain 11/12 (efektif 11%), dan PPh impor berdasarkan kategori barang. Mendukung de minimis serta perbedaan tarif menurut identitas pajak.
Fitur
- Input nilai pabean (CIF) dalam USD atau Rupiah
- Pilihan kategori barang: umum, tas, sepatu, tekstil, kosmetik, buku
- Opsi kepemilikan NPWP (tarif PPh berbeda)
- De minimis barang kiriman ≤ USD 3
- Rincian: Bea Masuk, PPN, PPh 22, dan total
- Kurs pajak yang dapat disesuaikan
Manfaat
- Ketahui total biaya impor sebelum belanja luar negeri
- Bandingkan tarif antar kategori barang
- Hitung selisih pajak dengan/tanpa NPWP
- Hindari kejutan biaya saat barang tiba
Cara Menggunakan
- 1Masukkan nilai pabean (CIF) barang
- 2Pilih kategori barang (tarif BM berbeda)
- 3Centang status kepemilikan NPWP
- 4Pilih jenis pengiriman: kiriman/pos atau reguler
- 5Klik Hitung untuk melihat rincian pajak
Tips
- Barang kiriman senilai ≤ USD 3 bebas BM dan PPh, tetap kena PPN
- Cek HS code spesifik di insw.go.id untuk tarif akurat
- Tanpa NPWP, tarif PPh 22 menjadi 20% (vs 10%)
Pertanyaan Umum
Berdasarkan PMK 96/PMK.04/2023, barang kiriman dengan nilai pabean hingga USD 3 per pengiriman dibebaskan dari Bea Masuk dan PPh, tetapi tetap dikenakan PPN.
PMK 96/2023 mengatur tarif khusus: tas 15-20%, sepatu 25-30%, tekstil/garmen 5-25%, kosmetik 10-15%, dan buku 0%. Selain kategori khusus, tarif umum barang kiriman adalah 7,5%.
Setelah barang tiba, ekspedisi akan menerbitkan billing pajak via CEISA Bea Cukai. Bayar lewat ATM, mobile banking, atau e-commerce bank dengan kode billing. Cek status di beacukai.go.id/ceisa-mobile.
Tanpa NPWP, tarif PPh Pasal 22 impor menjadi 20% (bukan 10%) sesuai UU PPh. Ini insentif agar masyarakat memiliki NPWP.