Kalkulator PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Advertisement
Google AdSense Placeholder
Tools Terkait
Kalkulator Diskon & Harga Setelah Diskon
Hitung harga setelah diskon, jumlah hemat, dan persentase diskon untuk belanja lebih cerdas.
Kalkulator Gaji Bersih (Take Home Pay)
Hitung gaji bersih (take home pay) setelah potongan PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kalkulator Pajak THR
Hitung potongan PPh 21 atas THR (Tunjangan Hari Raya) sesuai tarif pajak terbaru. Cek THR bersih Anda.
Tentang Kalkulator PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Tentang Tools Ini
Kalkulator PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menghitung jumlah PPN dan total harga. Mendukung dua mode: Harga + PPN (harga belum termasuk PPN) dan Harga Termasuk PPN (mencari DPP dari harga total). Tarif PPN bisa disesuaikan 11% atau 12%.
Fitur
- Dua mode: exclude (harga+PPN) dan include (harga termasuk PPN)
- Tarif PPN bisa 11% atau 12%
- Menampilkan DPP, PPN, dan total
- Mode include: hitung DPP dari harga total
Manfaat
- Membantu perhitungan pajak transaksi bisnis
- Akurat untuk faktur pajak PKP
- Cocok untuk pengusaha, akuntan, dan bendahara
Cara Menggunakan
- 1Pilih mode: Harga+PPN atau Harga Termasuk PPN
- 2Pilih tarif PPN (11% atau 12%)
- 3Masukkan nominal harga
- 4Klik Hitung, lihat rincian PPN dan total
Tips
- PPN 11% berlaku sejak 1 April 2022, rencana naik ke 12%
- Pengusaha PKP wajib memungut PPN setiap transaksi
- Untuk PPN include: DPP = (100/(100+tarif)) × harga total
- Konsultasi ke konsultan pajak untuk kasus kompleks
Pertanyaan Umum
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak atas konsumsi barang/jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean. Tarif PPN di Indonesia saat ini 11% (sejak 1 April 2022) dan akan naik menjadi 12%.
Harga+PPN (exclude): Anda punya harga bersih (DPP), lalu ditambah PPN. Harga Termasuk PPN (include): Anda punya total harga yang sudah termasuk PPN, perlu dicari DPP-nya.
Exclude: PPN = Harga × 11%, Total = Harga + PPN. Include: DPP = Harga × (100/111), PPN = Harga - DPP.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun.