Kalkulator Waris Islam (Faraidh)
Advertisement
Google AdSense Placeholder
Tools Terkait
Kalkulator PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Hitung PPN 11% dan 12% terbaru. Hitung harga termasuk PPN, PPN saja, atau harga sebelum PPN dengan mudah.
Kalkulator Gaji Bersih (Take Home Pay)
Hitung gaji bersih (take home pay) setelah potongan PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kalkulator Diskon & Harga Setelah Diskon
Hitung harga setelah diskon, jumlah hemat, dan persentase diskon untuk belanja lebih cerdas.
Tentang Kalkulator Waris Islam (Faraidh)

Tentang Tools Ini
Kalkulator Waris Islam (Ilmu Faraidh) menghitung pembagian harta waris sesuai syariat Islam. Mengakomodasi ahli waris seperti suami, istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, dan ibu dengan bagian yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an (Surah An-Nisa).
Fitur
- Ahli waris: suami, istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu
- Pembagian otomatis berdasarkan faraidh
- Bagian masing-masing ahli waris dengan nominal rupiah
- Kaedah: anak laki-laki mendapat 2x bagian anak perempuan
Manfaat
- Membantu perencanaan waris sesuai syariat
- Menghindari sengketa waris keluarga
- Transparansi besaran hak masing-masing ahli waris
Cara Menggunakan
- 1Masukkan total harta waris (Rp)
- 2Centang ahli waris yang ada (suami/istri/ayah/ibu)
- 3Masukkan jumlah anak laki-laki dan perempuan
- 4Klik Hitung, bagian masing-masing langsung terlihat
Tips
- Hasil ini bersifat informatif; konsultasi ke ahli faraidh/ustadz untuk pembagian kompleks
- Ahli waris lain (kakek, nenek, cucu, saudara) tidak termasuk di kalkulator ini
- Pastikan harta bersih setelah dikurangi hutang, wasiat (< 1/3), dan biaya pemakaman
- Urusan waris sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah keluarga
Pertanyaan Umum
Faraidh adalah ilmu pembagian harta waris dalam Islam yang bersumber dari Al-Qur'an (QS An-Nisa), hadits, dan ijma' ulama. Setiap ahli waris memiliki bagian yang telah ditentukan.
Berdasarkan QS An-Nisa ayat 11. Hal ini karena laki-laki memiliki tanggung jawab nafkah terhadap keluarganya. Namun, perlu dipahami dalam konteks syariat secara utuh.
Urutan: 1) Biaya pemakaman, 2) Hutang almarhum, 3) Wasiat (maksimal 1/3 harta), 4) Barulah harta dibagi ke ahli waris.
Tidak. Kalkulator ini mencakup ahli waris utama (suami, istri, anak, ayah, ibu). Ahli waris seperti kakek, nenek, cucu, saudara kandung tidak termasuk. Konsultasi ke ahli faraidh untuk kondisi kompleks.