Hitung Pajak Penghasilan Badan Usaha
Gunakan angka tanpa titik, contoh: 5000000000
Advertisement
Google AdSense Placeholder
Tools Terkait
Hitung PPh 21 Karyawan (TER dan Progresif)
Hitung PPh 21 karyawan dengan tarif progresif UU HPP. Lengkap PTKP, biaya jabatan, iuran pensiun, dan opsi NPWP. Hitung take-home pay bulanan.
Hitung Pajak Penghasilan untuk THR
Hitung potongan PPh 21 atas THR (Tunjangan Hari Raya) sesuai tarif pajak terbaru. Cek THR bersih Anda.
Hitung Titik Impas (BEP) Usaha dan Penjualan
Hitung Break Even Point (BEP) usaha Anda dalam unit dan rupiah. Analisis titik impas dengan biaya tetap, biaya variabel, dan harga jual.
Tentang Hitung Pajak Penghasilan Badan Usaha

Tentang Tools Ini
Kalkulator PPh Badan membantu perusahaan menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Terutang sesuai tarif UU Harmonisasi Perpajakan (HPP). Mendukung perhitungan untuk peredaran bruto di bawah 4,8 miliar (fasilitas 50% untuk 4,8 miliar pertama), peredaran bruto 4,8 miliar hingga 50 miliar, dan di atas 50 miliar. Cocok untuk pengusaha, akuntan, dan konsultan pajak.
Fitur
- Menghitung PPh Badan sesuai tarif UU HPP
- Mendukung peredaran bruto di bawah 4,8 miliar (UMKM)
- Menghitung fasilitas pengurang 50% tarif untuk 4,8 miliar pertama
- Memberikan perhitungan tarif efektif rata-rata
- Menampilkan rincian perhitungan pajak secara jelas
Manfaat
- Menghitung pajak badan secara cepat dan akurat
- Memahami tarif PPh Badan yang berlaku saat ini
- Membantu perencanaan pajak tahunan perusahaan
- Menghindari kesalahan perhitungan pajak
- Mendukung pelaporan SPT Tahunan Badan
Cara Menggunakan
- 1Masukkan total peredaran bruto (omzet) tahunan perusahaan
- 2Masukkan total biaya untuk menghitung penghasilan kena pajak
- 3Klik tombol Hitung PPh Badan
- 4Lihat penghasilan kena pajak dan PPh terutang
- 5Gunakan hasil untuk perencanaan pembayaran pajak
Tips
- Tarif PPh Badan umum 22% berdasarkan UU HPP
- Untuk omzet di bawah 4,8 miliar, gunakan tarif efektif 0,5% dari omzet (final)
- Fasilitas pengurang hanya berlaku untuk Penghasilan Kena Pajak
- Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus kompleks