Dardura Tools

Hitung Pajak Penghasilan Badan Usaha

Gunakan angka tanpa titik, contoh: 5000000000

Advertisement

Google AdSense Placeholder

Tentang Hitung Pajak Penghasilan Badan Usaha

Ilustrasi Hitung Pajak Penghasilan Badan Usaha

Tentang Tools Ini

Kalkulator PPh Badan membantu perusahaan menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Terutang sesuai tarif UU Harmonisasi Perpajakan (HPP). Mendukung perhitungan untuk peredaran bruto di bawah 4,8 miliar (fasilitas 50% untuk 4,8 miliar pertama), peredaran bruto 4,8 miliar hingga 50 miliar, dan di atas 50 miliar. Cocok untuk pengusaha, akuntan, dan konsultan pajak.

Fitur

  • Menghitung PPh Badan sesuai tarif UU HPP
  • Mendukung peredaran bruto di bawah 4,8 miliar (UMKM)
  • Menghitung fasilitas pengurang 50% tarif untuk 4,8 miliar pertama
  • Memberikan perhitungan tarif efektif rata-rata
  • Menampilkan rincian perhitungan pajak secara jelas

Manfaat

  • Menghitung pajak badan secara cepat dan akurat
  • Memahami tarif PPh Badan yang berlaku saat ini
  • Membantu perencanaan pajak tahunan perusahaan
  • Menghindari kesalahan perhitungan pajak
  • Mendukung pelaporan SPT Tahunan Badan

Cara Menggunakan

  1. 1Masukkan total peredaran bruto (omzet) tahunan perusahaan
  2. 2Masukkan total biaya untuk menghitung penghasilan kena pajak
  3. 3Klik tombol Hitung PPh Badan
  4. 4Lihat penghasilan kena pajak dan PPh terutang
  5. 5Gunakan hasil untuk perencanaan pembayaran pajak

Tips

  • Tarif PPh Badan umum 22% berdasarkan UU HPP
  • Untuk omzet di bawah 4,8 miliar, gunakan tarif efektif 0,5% dari omzet (final)
  • Fasilitas pengurang hanya berlaku untuk Penghasilan Kena Pajak
  • Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus kompleks

Pertanyaan Umum

Berdasarkan UU HPP, tarif PPh Badan adalah 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Tarif ini berlaku untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) badan usaha dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).
Perusahaan dengan peredaran bruto di bawah 4,8 miliar mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% untuk PKP dari bagian peredaran bruto sampai 4,8 miliar. Artinya tarif efektif menjadi 11% untuk bagian tersebut.
Ya. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto di bawah 4,8 miliar dapat menggunakan PP 55/2022 (dahulu PP 23/2018) dengan tarif final 0,5% dari omzet, jika memilih skema tersebut. Skema ini berlaku selama 4 tahun pajak untuk badan.
PKP adalah penghasilan neto setelah dikurangi biaya yang dapat dikurangkan (fiskal), kompensasi kerugian, dan penghasilan tidak kena pajak. PKP dihitung dari peredaran bruto dikurangi biaya-biaya dan penyusutan sesuai ketentuan perpajakan.

Tidak Menemukan Tools yang Anda Butuhkan?

Kirimkan request dan kami akan mempertimbangkan untuk menambahkannya.