Dardura Tools

Hitung Total Jam Kerja dan Upah Lembur

Advertisement

Google AdSense Placeholder

Tentang Hitung Total Jam Kerja dan Upah Lembur

Ilustrasi Hitung Total Jam Kerja dan Upah Lembur

Tentang Tools Ini

Kalkulator Jam Kerja membantu Anda menghitung total jam kerja, durasi lembur, dan estimasi upah berdasarkan jam masuk dan jam keluar. Sangat berguna untuk pekerja harian, freelance, dan tim HR yang perlu memantau jam kerja dengan cepat.

Fitur

  • Menghitung total jam kerja dari jam masuk dan jam keluar
  • Mendukung perhitungan lintas hari (shift malam)
  • Menghitung durasi lembur secara otomatis
  • Menghitung estimasi upah berdasarkan tarif per jam
  • Format output jam, menit, dan desimal jam

Manfaat

  • Menghitung jam kerja tanpa kalkulator manual
  • Mempercepat pembuatan laporan presensi
  • Mengurangi kesalahan perhitungan upah
  • Membantu freelancer melacak waktu kerja
  • Memudahkan HR menghitung lembur karyawan

Cara Menggunakan

  1. 1Masukkan jam masuk dan jam keluar dalam format HH:MM
  2. 2Masukkan tarif upah per jam (opsional)
  3. 3Tentukan apakah kerja lintas hari atau tidak
  4. 4Klik tombol Hitung untuk melihat total jam kerja
  5. 5Lihat hasil total jam, menit, dan estimasi upah

Tips

  • Gunakan format 24 jam untuk menghindari kebingungan
  • Untuk shift malam, centang opsi lintas hari
  • Masukkan tarif per jam untuk menghitung estimasi upah
  • Catat jam kerja Anda setiap hari untuk akurasi yang lebih baik

Pertanyaan Umum

Total jam kerja dihitung dari selisih antara jam keluar dan jam masuk. Contoh: masuk pukul 08.00 dan keluar pukul 17.00 berarti total jam kerja 9 jam. Untuk shift malam atau lintas hari, tambahkan 24 jam pada jam keluar.
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Indonesia, jam kerja normal adalah 7 jam per hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Lembur dihitung dari jam kerja yang melebihi jam kerja normal. Menurut aturan yang berlaku, upah lembur jam pertama adalah 1,5 kali upah per jam, dan jam berikutnya 2 kali upah per jam untuk hari kerja.
Waktu istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja. Jika Anda masuk pukul 08.00 dan keluar pukul 17.00 dengan istirahat 1 jam, maka total jam kerja yang dihitung adalah 8 jam.

Tidak Menemukan Tools yang Anda Butuhkan?

Kirimkan request dan kami akan mempertimbangkan untuk menambahkannya.