Dardura Tools

Kalkulator Luas Tanah

Advertisement

Google AdSense Placeholder

Tentang Kalkulator Luas Tanah

Ilustrasi Kalkulator Luas Tanah

Tentang Tools Ini

Kalkulator Luas Tanah membantu menghitung luas tanah berbagai bentuk dan mengonversi antar satuan luas. Mendukung 6 bentuk tanah (persegi, persegi panjang, segitiga, trapesium, lingkaran, irregular). Konversi ke 9 satuan termasuk satuan tradisional Indonesia (tumbak, ubin, bahu). Dilengkapi estimasi harga dan PBB.

Fitur

  • 6 bentuk tanah: persegi, persegi panjang, segitiga, trapesium, lingkaran, irregular
  • Konversi ke 9 satuan: m², are, hektare, tumbak, ubin, bata, bahu, rante
  • Estimasi harga tanah berdasarkan harga per m²
  • Perhitungan PBB berdasarkan NJOP
  • Rumus shoelace untuk tanah irregular
  • Visual hasil luas dalam berbagai satuan

Manfaat

  • Cocok untuk agen properti, notaris, dan pemilik tanah
  • Ketahui nilai tanah dan estimasi PBB tahunan
  • Gunakan satuan tradisional yang dipahami masyarakat lokal
  • Hindari sengketa batas tanah dengan perhitungan akurat

Cara Menggunakan

  1. 1Pilih bentuk tanah
  2. 2Masukkan ukuran sisi/diameter dalam meter
  3. 3Pilih satuan output yang diinginkan
  4. 4Opsional: isi harga tanah/m² dan NJOP
  5. 5Klik Hitung untuk melihat hasil

Tips

  • Untuk tanah tidak beraturan, gunakan koordinat titik sudut
  • 1 tumbak ≈ 14 m², 1 bahu ≈ 7.096 m²
  • Untuk transaksi resmi, gunakan m² atau hektare karena diakui BPN

Pertanyaan Umum

Untuk tanah tidak beraturan, gunakan rumus shoelace dengan memetakan koordinat titik sudut, atau bagi tanah menjadi beberapa segitiga/trapesium lalu jumlahkan. Cara paling akurat adalah memakai jasa surveyor BPN yang akan menghasilkan peta bidang tanah resmi.
1 tumbak (Jawa Barat) ≈ 14 m², 1 ubin/bata (Jawa Tengah/Timur) ≈ 14 m², 1 bahu ≈ 7.096,5 m² atau 0,7096 ha, dan 1 rante (Sumatera) ≈ 400 m². Untuk transaksi resmi tetap gunakan m² atau hektare.
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai rata-rata transaksi tanah/bangunan dalam suatu zona yang ditetapkan pemerintah daerah setiap tahun. NJOP menjadi dasar perhitungan PBB-P2 dan BPHTB.
Bisa berbeda karena girik (alas hak lama) sering tidak memiliki pengukuran presisi. Saat sertifikasi melalui PTSL, BPN akan mengukur ulang dan luas dapat berubah. Selalu pegang sertifikat HM/HGB sebagai bukti hukum terkuat.

Tidak Menemukan Tools yang Anda Butuhkan?

Kirimkan request dan kami akan mempertimbangkan untuk menambahkannya.