Dardura Tools

Konversi dan Hitung Luas Tanah (m², Hektar, Tumbak)

Advertisement

Google AdSense Placeholder

Tentang Konversi dan Hitung Luas Tanah (m², Hektar, Tumbak)

Ilustrasi Konversi dan Hitung Luas Tanah (m², Hektar, Tumbak)

Tentang Tools Ini

Kalkulator Luas Tanah membantu menghitung luas tanah berbagai bentuk dan mengonversi antar satuan luas. Mendukung 6 bentuk tanah (persegi, persegi panjang, segitiga, trapesium, lingkaran, irregular). Konversi ke 9 satuan termasuk satuan tradisional Indonesia (tumbak, ubin, bahu). Dilengkapi estimasi harga dan PBB.

Fitur

  • 6 bentuk tanah: persegi, persegi panjang, segitiga, trapesium, lingkaran, irregular
  • Konversi ke 9 satuan: m², are, hektare, tumbak, ubin, bata, bahu, rante
  • Estimasi harga tanah berdasarkan harga per m²
  • Perhitungan PBB berdasarkan NJOP
  • Rumus shoelace untuk tanah irregular
  • Visual hasil luas dalam berbagai satuan

Manfaat

  • Cocok untuk agen properti, notaris, dan pemilik tanah
  • Ketahui nilai tanah dan estimasi PBB tahunan
  • Gunakan satuan tradisional yang dipahami masyarakat lokal
  • Hindari sengketa batas tanah dengan perhitungan akurat

Cara Menggunakan

  1. 1Pilih bentuk tanah
  2. 2Masukkan ukuran sisi/diameter dalam meter
  3. 3Pilih satuan output yang diinginkan
  4. 4Opsional: isi harga tanah/m² dan NJOP
  5. 5Klik Hitung untuk melihat hasil

Tips

  • Untuk tanah tidak beraturan, gunakan koordinat titik sudut
  • 1 tumbak ≈ 14 m², 1 bahu ≈ 7.096 m²
  • Untuk transaksi resmi, gunakan m² atau hektare karena diakui BPN

Pertanyaan Umum

Untuk tanah tidak beraturan, gunakan rumus shoelace dengan memetakan koordinat titik sudut, atau bagi tanah menjadi beberapa segitiga/trapesium lalu jumlahkan. Cara paling akurat adalah memakai jasa surveyor BPN yang akan menghasilkan peta bidang tanah resmi.
1 tumbak (Jawa Barat) ≈ 14 m², 1 ubin/bata (Jawa Tengah/Timur) ≈ 14 m², 1 bahu ≈ 7.096,5 m² atau 0,7096 ha, dan 1 rante (Sumatera) ≈ 400 m². Untuk transaksi resmi tetap gunakan m² atau hektare.
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai rata-rata transaksi tanah/bangunan dalam suatu zona yang ditetapkan pemerintah daerah setiap tahun. NJOP menjadi dasar perhitungan PBB-P2 dan BPHTB.
Bisa berbeda karena girik (alas hak lama) sering tidak memiliki pengukuran presisi. Saat sertifikasi melalui PTSL, BPN akan mengukur ulang dan luas dapat berubah. Selalu pegang sertifikat HM/HGB sebagai bukti hukum terkuat.

Tidak Menemukan Tools yang Anda Butuhkan?

Kirimkan request dan kami akan mempertimbangkan untuk menambahkannya.